Surat Keterangan Pindah adalah surat
keterangan yang menyatakan bahwa anda telah pindah domisili baik pindah antar
desa, antar kecamatan, antar kabupaten/provinsi maupun antar negara.
Surat Keterangan Pindah Antar Kecamatan
Untuk membuat Surat Keterangan Pindah Antar
Kecamatan ada beberapa hal yang harus dipersiapkan, diantaranya :
1. Siapkan identitas diri anda berupa foto
kopi KTP-el, Kartu Keluarga
3. Siapkan alamat tujuan pindah anda yang
lengkap, meliputi Kampung, RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota,
Kode POS
2. Siapkan juga pengantar pindah dari RT dan
RW
3. Datang ke Kantor Desa setempat, untuk
pembuatan Surat Keterangan Pindah tersebut.
4.Kemudian berikan Surat Keterangan Pindah
tersebut ke Kantor Kecamatan anda, untuk memproses surat tersebut
5. Setelah selesai dari Kecamatan anda akan
diberikan SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia)
5. Berikan SKPWNI tersebut ke Kantor Desa
tujuan anda
6. Setelah mendapat Surat Keterangan Pindah
Datang dari Kantor Desa tujuan anda, dan membuat formulir Kartu Keluarga, lalu
anda balik ke Kantor Kecamatan tujuan anda untuk memproses perpindahan tersebut
dan membuat Kartu Keluarga baru. Ingat waktu anda hanya 30 hari proses
pindahnya.
7. Selesai
Contoh Surat Keterangan Pindah Antar Kecamatan
Cara download :
Klik tulisan disini
Pilih dan Centang "saya bukan robot"
Klik Here to Continue
Tunggu 5 detik
Lalu Pilih Get Link diatas (Your link is Almost ready)
Kemudian Pilih Download
Mudah kan? Demikian beberapa tahapan pembuatan
Surat Keterangan Pindah Antar Kecamatan semoga
bermanfaat