Cara Mengurus Pembuatan Surat Keterangan Pindah Antar Kecamatan

Daftar Isi [Tutup]


    Surat Keterangan Pindah adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa anda telah pindah domisili baik pindah antar desa, antar kecamatan, antar kabupaten/provinsi maupun antar negara.


    Surat Keterangan Pindah Antar Kecamatan

    Untuk membuat Surat Keterangan Pindah Antar Kecamatan ada beberapa hal yang harus dipersiapkan, diantaranya :
    1. Siapkan identitas diri anda berupa foto kopi KTP-el, Kartu Keluarga
    3. Siapkan alamat tujuan pindah anda yang lengkap, meliputi Kampung, RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Kode POS
    2. Siapkan juga pengantar pindah dari RT dan RW
    3. Datang ke Kantor Desa setempat, untuk pembuatan Surat Keterangan Pindah tersebut.
    4.Kemudian berikan Surat Keterangan Pindah tersebut ke Kantor Kecamatan anda, untuk memproses surat tersebut
    5. Setelah selesai dari Kecamatan anda akan diberikan SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia)
    5. Berikan SKPWNI tersebut ke Kantor Desa tujuan anda
    6. Setelah mendapat Surat Keterangan Pindah Datang dari Kantor Desa tujuan anda, dan membuat formulir Kartu Keluarga, lalu anda balik ke Kantor Kecamatan tujuan anda untuk memproses perpindahan tersebut dan membuat Kartu Keluarga baru. Ingat waktu anda hanya 30 hari proses pindahnya.
    7. Selesai

    Contoh Surat Keterangan Pindah Antar Kecamatan


    Download File Ms Word-nya disini

    Cara download :
    Klik tulisan disini
    Pilih dan Centang "saya bukan robot"
    Klik Here to Continue
    Tunggu 5 detik
    Lalu Pilih Get Link diatas (Your link is Almost ready)
    Kemudian Pilih Download


    Mudah kan? Demikian beberapa tahapan pembuatan Surat Keterangan Pindah  Antar Kecamatan semoga bermanfaat

    Tinggalkan Komentar