Cara Mengurus Pembuatan Surat Keterangan Domisili

Daftar Isi [Tutup]

    Surat Keterangan Domisili adalah tanda bukti diri sementara tinggal dan warga masyarakat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa setempat. Surat Keterangan Domisili ini, dikeluarkan sebelum KTP-el di buat.


    Sedangkan, masa berlaku surat keterangan domisili ini hanya berlaku maksimal 3 bulan sebelum KTP-el anda dibuat/terbit.

    Untuk membuat surat keterangan domisili ada beberapa hal yang harus dipersiapkan, diantaranya :

    1. Siapkan fotokopi Kartu Keluarga anda, jika anda tidak mempunyai Kartu Keluarga dan sebagai penduduk sementara harus disertai surat pengantar dari RT/RW untuk pembuatan Surat Keterangan Domisili
    2. Datang ke Kantor Desa setempat, dan usahakan anda datang sendiri untuk membuatnya jangan diwakilkan.
    3. Surat Keterangan anda sudah bisa digunakan

    Contoh surat keterangan domisili


    Download disini
    Cara download :
    Klik tulisan disini
    Pilih dan Centang "saya bukan robot"
    Klik Here to Continue
    Tunggu 5 detik
    Lalu Pilih Get Link diatas (Your link is Almost ready)
    Kemudian Pilih Download

    Mudah kan? Demikian beberapa tahapan pembuatan Surat Keterangan Domisili bagi yang belum mempunyai KTP-el, semoga bermanfaat!

    Tinggalkan Komentar