Surat Keterangan Domisili adalah tanda bukti
diri sementara tinggal dan warga masyarakat yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Desa setempat. Surat Keterangan Domisili ini, dikeluarkan sebelum KTP-el di
buat.
Sedangkan, masa berlaku surat keterangan
domisili ini hanya berlaku maksimal 3 bulan sebelum KTP-el anda dibuat/terbit.
Untuk membuat surat keterangan domisili ada
beberapa hal yang harus dipersiapkan, diantaranya :
1. Siapkan fotokopi Kartu Keluarga anda, jika
anda tidak mempunyai Kartu Keluarga dan sebagai penduduk sementara harus
disertai surat pengantar dari RT/RW untuk pembuatan Surat Keterangan Domisili
2. Datang ke Kantor Desa setempat, dan
usahakan anda datang sendiri untuk membuatnya jangan diwakilkan.
3. Surat Keterangan anda sudah bisa digunakan
Contoh surat keterangan domisili
Download disini
Cara download :
Klik tulisan disini
Pilih dan Centang "saya bukan robot"
Klik Here to Continue
Tunggu 5 detik
Lalu Pilih Get Link diatas (Your link is Almost ready)
Kemudian Pilih Download
Mudah kan? Demikian beberapa tahapan pembuatan Surat Keterangan Domisili bagi yang belum mempunyai KTP-el, semoga bermanfaat!
Cara download :
Klik tulisan disini
Pilih dan Centang "saya bukan robot"
Klik Here to Continue
Tunggu 5 detik
Lalu Pilih Get Link diatas (Your link is Almost ready)
Kemudian Pilih Download
Mudah kan? Demikian beberapa tahapan pembuatan Surat Keterangan Domisili bagi yang belum mempunyai KTP-el, semoga bermanfaat!