Kartu Keluarga adalah Identitas Kependudukan, baik dari daftar susunan keluarga sampai data diri masing-masing.
Hal yang harus dipersiapkan ketika membuat
Kartu Keluarga bagi yang baru menikah :
1. Siapkan foto kopi identitas diri KTP-el
suami/istri anda, Kartu Keluarga Lama/KK orang tua anda
2. Foto kopi buku nikah suami/istri
3. Surat keterangan pindah bagi suami/istri
yang pindah alamat
4. Foto kopi akta kelahiran/ijazah anda, jika
terdapat perbedaan nama, tanggal lahir, dan alamat sebagai penunjang perubahan
data diri anda.
5. Datangi kantor desa anda masing-masing
dengan membawa persyaratan tersebut diatas
6. Isi formulir pembuatan Kartu Keluarga anda
lalu tandatangani
7. Setelah lengkap ditandatangani mulai dari
RT, RW dan Kantor Desa, lalu datangi ke Kantor Kecamatan anda masing-masing
untuk pembuatan Kartu Keluarga anda, sebaiknya oleh anda sendiri
8. Selesai dan anda terdaftar sebagai penduduk
desa tersebut, dengan membawa Kartu Keluarga.
Contoh Formulir Kartu Keluarga
Download Filenya disini
Cara download :
Klik tulisan disini
Pilih dan Centang "saya bukan robot"
Klik Here to Continue
Tunggu 5 detik
Lalu Pilih Get Link diatas (Your link is Almost ready)
Kemudian Pilih Download
Mudah kan? Demikian beberapa tahapan pembuatan Kartu Keluarga bagi yang baru menikah, semoga bermanfaat!