Cara Mengurus Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Baru Menikah

Daftar Isi [Tutup]

    Kartu Keluarga adalah Identitas Kependudukan, baik dari daftar susunan keluarga sampai data diri masing-masing.

    Hal yang harus dipersiapkan ketika membuat Kartu Keluarga bagi yang baru menikah :
    1. Siapkan foto kopi identitas diri KTP-el suami/istri anda, Kartu Keluarga Lama/KK orang tua anda
    2. Foto kopi buku nikah suami/istri
    3. Surat keterangan pindah bagi suami/istri yang pindah alamat
    4. Foto kopi akta kelahiran/ijazah anda, jika terdapat perbedaan nama, tanggal lahir, dan alamat sebagai penunjang perubahan data diri anda.
    5. Datangi kantor desa anda masing-masing dengan membawa persyaratan tersebut diatas
    6. Isi formulir pembuatan Kartu Keluarga anda lalu tandatangani
    7. Setelah lengkap ditandatangani mulai dari RT, RW dan Kantor Desa, lalu datangi ke Kantor Kecamatan anda masing-masing untuk pembuatan Kartu Keluarga anda, sebaiknya oleh anda sendiri
    8. Selesai dan anda terdaftar sebagai penduduk desa tersebut, dengan membawa Kartu Keluarga.
    Contoh Formulir Kartu Keluarga



    Download Filenya disini
    Cara download :
    Klik tulisan disini
    Pilih dan Centang "saya bukan robot"
    Klik Here to Continue
    Tunggu 5 detik
    Lalu Pilih Get Link diatas (Your link is Almost ready)
    Kemudian Pilih Download


    Mudah kan? Demikian beberapa tahapan pembuatan Kartu Keluarga bagi yang baru menikah, semoga bermanfaat!

    Tinggalkan Komentar